Ditemukan 1653 hasil dari pencarian "karhutla, Kalimantan, sanksi perusahaan, pembakaran lahan"
Polri memastikan penegakan hukum kasus karhutla dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan didasarkan pada bukti yang ditemukan penyidikan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan izin 6 perusahaan di Kalimantan Tengah terkait karhutla. Mereka wajib pulihkan ekosistem.
Menko Polkam Dudung mendesak aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan dan individu penyebab karhutla di Sumsel.
Kebakaran Gunung Sumbing di Wonosobo, Magelang, dan Temanggung seluas 974,3 hektare dipadamkan. Diduga akibat ulah manusia.
BPBD Temanggung sebut semua titik api di kawasan Gunung Sumbing area Temanggung sudah aman. Pengawasan tetap dilakukan. Lahan terbakar 398 hektare
Asap karhutla Kalimantan terdeteksi di atmosfer Jakarta. BMKG & BNPB beri imbauan kesehatan. Ada desakan moratorium lahan gambut & penetapan bencana nasional, akibat ratusan ribu kasus ISPA.
Hingga pertengahan Oktober 2026, Polda Sumsel telah melakukan penyelidikan terhadap 128 tempat kejadian perkara (TKP) karhutla.
Seekor orangutan terekam berjalan sendirian di lahan terdampak karhutla Kotawaringin Barat. Satwa tersebut belum dievakuasi.
Menghadapi asap pekat hingga medan berlumpur, relawan Rumah Zakat berupaya memadamkan bara api yang tersembunyi di bawah tanah gambut.
Sanksi pencabutan izin menanti perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Enam mahasiswa dari dua provinsi di Kalimantan mendatangi Jakarta, membawa tuntutan di tengah kabut asap dan dampak kesehatan yang mengkhawatirkan.
President Prabowo Subianto has allocated Rp 240 billion in assistance for addressing forest and land fires (karhutla) in West Kalimantan, distributed in phases.
Polri umumkan 20 korporasi, termasuk 4 asing, jadi tersangka karhutla. Polri juga usulkan pencabutan izin 23 perusahaan yang lahannya berulang terbakar.
Malaysia menyatakan belum menemukan bukti konklusif bahwa perusahaan perkebunan yang terkait dengan Malaysia bertanggung jawab atas karhutla di RI.
Sanksi administratif dinilai tidak sebanding dengan dampak dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dua belas perusahaan di Sumsel disegel Kementerian Lingkungan Hidup (LH) karena diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan.
Polda Sumatera Selatan menetapkan 53 orang dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dari 20 korporasi tersebut, 4 perusahaan tercatat memiliki penanaman modal asing, dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Sebanyak 10 perusahaan yang berpotensi terkait dengan karhutla penyebab kabut asap dipanggil Pemerintah Singapura.
Menteri Perkebunan dan Komoditas Malaysia membantah adanya perusahaan perkebunan Malaysia yang terlibat dalam aktivitas pembakaran hutan di Indonesia.