Ditemukan 1220 hasil dari pencarian "RUU Perampasan Aset, demo, DPR, mahasiswa"
Rieke Diah Pitaloka menegaskan RUU Perampasan Aset harus menjadi titik balik pada 2026, demi negara yang kuat merampas hasil kejahatan.
DPR RI menggelar rapat paripurna bahas RUU Perampasan Aset, bertepatan dengan aksi demo 27 Agustus 2026 yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset.
Massa Ampera Sulsel gelar aksi di Jalan AP Pettarani Makassar. Demonstran mendesak RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Mudzakkir dari UII menilai istilah perampasan hanya berlaku dalam tahapan usai putusan pengadilan. Simak selengkapnya!
Ujian kredibilitas bagi para pimpinan DPR RI diuji terkait janji pengesahan, apakah bisa disahkan menjadi UU atau kembali menguap seperti sebelumnya.
KP2KKN Jateng desak DPR RI buka draf RUU Perampasan Aset ke publik sebelum disahkan 15 Desember 2026 mendatang!
Botok menyebut pimpinan DPR berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 dan siap mundur jika gagal.
DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri usai dapat komitmen dari pimpinan DPR RI.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026 mendatang.
Usai DPR sepakati penyelesaian RUU Perampasan Aset, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok memastikan massanya kembali ke Pati.
Di media sosial, beredar narasi bahwa Anies menolak RUU Perampasan Aset. Narasi itu keliru.
Eksekutif dan legislatif menetapkan target agar RUU Perampasan Aset disahkan di ujung 2026, tapi apakah mereka sudah satu suara?
Komisi III DPR RI menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026, menyisakan 8 minggu masa sidang.
Pimpinan DPR RI menyatakan siap mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok membacakan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Mempercepat pemulihan aset negara tanpa mereformasi integritas aparatur penegak hukum ibarat memberikan pedang bermata dua kepada tangan yang goyah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan, Presiden Prabowo Subianto ingin RUU Perampasan Aset segera diproses, tetapi bolanya ada di DPR.
Botok mengatakan, gerakan warga Pati bermula dari demonstrasi dan audiensi bersama ketua serta 20 anggota DPRD Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2026.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak DPR RI segera sahkan RUU Perampasan Aset. Jika lewat 15 Desember 2026 tak jelas, AMPB siap kembali beraksi.