Ditemukan 1220 hasil dari pencarian "RUU Perampasan Aset, demo, DPR, mahasiswa"
Tenggat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset semakin dekat, publik masih belum bisa mengakses draf terbaru dari RUU tersebut.
Aksi demo kembali menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset. DPR siap tampung aspirasi, sementara pemerintah selaras namun menunggu kinerja parlemen.
Mahasiswa Unpak Bogor demo di DPR RI kritik "Indonesia Gagal". Menuntut evaluasi kebijakan pemerintah, pengesahan RUU Aset, hingga perombakan kabinet.
Mahasiswa di Jogja gelar aksi di tiga titik mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset. Massa enggan bertemu dengan DPRD.
Eks Menkopolhukam Mahfud MD hingga ICW menekankan, dibukanya draf tersebut merupakan bagian dari partisipasi bermakna dalam pembahasan RUU tersebut.
Saan Mustopa ajak kawal RUU Perampasan Aset hingga disahkan 15 Desember 2026. AMPB ancam pimpinan DPR mundur jika gagal.
AMPB jelaskan alasan tidak mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset saat demo 27 Agustus 2026 lalu karena khawatir materinya belum matang.
KPK mendukung penuh RUU Perampasan Aset untuk efek jera koruptor dan pulihkan keuangan negara. DPR targetkan pengesahan Desember 2026 dengan waktu terbatas 8 minggu.
Keberanian mengambil komitmen mengenai UU Perampasan Aset dapat dibaca sebagai risiko politik seorang penjaga gawang Presiden di parlemen.
RUU Perampasan Aset kini di tangan DPR. Qodari sebut Prabowo punya komit yang sama dengan aspirasi masyarakat.
Mendukung RUU Perampasan Aset dan mewaspadai potensi penyalahgunaannya bukanlah dua sikap yang saling bertentangan.
Ada kekhawatiran, aparat penegak hukum dapat tergoda dengan hanya menggunakan jalur perampasan aset tanpa memproses penuntutan pidananya.
ICW mendesak DPR RI untuk membuka draf RUU Perampasan Aset ke publik. Alasan DPR yang khawatir misinterpretasi dinilai tak bisa diterima.
DPR RI belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal jelaskan alasannya untuk hindari salah tafsir publik.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjawab kritik soal RUU Perampasan Aset yang prosesnya lambat. Ia menyebut RUU baru jadi prolegnas pada 2025.
DPR RI teken komitmen sahkan RUU Perampasan Aset 15 Des 2026. Pimpinan siap mundur jika gagal. Ini hasil desakan AMPB dan respons DPR soal partisipasi publik.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan isi RUU Perampasan Aset yang masih disusun oleh DPR saat ini.
Lembaga pengelola aset dalam RUU Perampasan Aset perlu dibekali kewenangan yang kuat untuk menangani seluruh proses pengelolaan aset rampasan.
RUU Perampasan Aset, meski bukan produk hukum perpajakan, memiliki titik singgung yang signifikan dengan rezim perpajakan nasional.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan dua narasumber terkait RUU Perampasan Aset batal hadir saat hendak rapat di Gedung DPR.