Ditemukan 1220 hasil dari pencarian "RUU Perampasan Aset, demo, DPR, mahasiswa"
Pimpinan DPR RI meneken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset di hadapan AMPB. Tenggat 15 Desember 2026, dengan janji mundur jika gagal disahkan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU Perampasan Aset masih dalam proses penyerapan aspirasi masyarakat.
Partai Hanura mendesak DPR RI merampungkan RUU Pemilu dan RUU Perampasan Aset akhir 2026, mengingatkan agar tidak ada "hidden agenda" yang menghambat demokrasi.
Badan Keahlian DPR menjelaskan, draf sementara RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal, yang memuat 16 pokok pengaturan.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak pimpinan DPR mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tak disahkan hingga 15 Desember 2026.
Soedeson Tandra menjamin RUU Perampasan Aset tidak membuat aparat bertindak sembarangan karena harus ada izin pengadilan.
Eks Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, pimpinan DPR periode 2019-2024 tak pernah membacakan surpres RUU Perampasan Aset itu dalam rapat paripurna.
Pengamat meminta DPR membuktikan janji mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, bukan sekadar meredam demonstrasi.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap alasan RUU Perampasan Aset butuh waktu lama untuk disahkan. Ia bilang konsep yang dibahas relatif baru.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya akan menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di tahun 2026 ini.
Definisi aset harus diatur jelas agar penerapan RUU Perampasan Aset tidak menyasar aset sah atau yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Jurnalis Senior Bambang Harymurti usul RUU Perampasan Aset diganti jadi RUU Melindungi Aset, demi cegah penyalahgunaan dan lindungi hak rakyat.
Puan menegaskan mendukung penuh komitmen penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kendati memerlukan waktu lama dalam pembahasannya, DPR menargetkan bahwa RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026.
Pihak AMPB menyayangkan ketidakhadiran Puan selaku Ketua DPR dalam rapat paripurna yang beragendakan penyampaian laporan RUU Perampasan Aset.
Mahfud mengatakan, dipublikasikannya draf RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari pembahasan yang mengedepankan partisipasi bermakna.
Warga Pati berdemo di DPR menuntut Puan Maharani segera sahkan RUU Perampasan Aset. Mereka berharap Puan turun langsung temui massa, bukan lewat perwakilan.
Salah satu demo hari ini adalah desakan kepada DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
AMPB mendesak DPR RI segera sahkan RUU Perampasan Aset dengan tenggat 15 Desember, tuntut hukuman mati koruptor, dan kritik etika dewan serta aparat keamanan.
Soal Ketua DPR Puan Maharani yang tidak meneken surat komitmen RUU Perampasan Aset, Sekjen PDI-P menyatakan Pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial.