Ditemukan 2259 hasil dari pencarian "arus mudik Lebaran"
Menjelang puncak arus balik lebaran 2026 para pemudik memadati Pelabuhan Bakauheni.
Sebanyak 1.702.500 kendaraan telah kembali ke wilayah Jabotabek.
Arus balik Lebaran mulai terlihat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (24/3/2026).
Pemudik arus balik Lebaran 2026, perhatikan akses Tol Fungsional Japek II Selatan. Simak panduan lengkapnya!
Pengemudi harus peka dengan kondisi penumpang agar terhindar dari mabuk darat.
Lebih dari 270 ribu kendaraan keluar Jakarta saat puncak mudik. Masyarakat diminta menghindari arus balik 24 Maret 2026.
Korlantas Polri siapkan skenario rekayasa lalu lintas termasuk sistem one way untuk antisipasi lonjakan arus balik Lebaran 2026.
Polisi akan memberlakukan sistem satu arah di Kelok 9 saat arus balik Lebaran 2026 untuk mengurai kepadatan kendaraan.
Ribuan pengguna bus AKAP tiba di Terminal Tanjung Priok pasca-Lebaran, dominasi dari Jawa Timur dan Tengah.
Kemenhub perkirakan lonjakan arus balik pasca Lebaran Ketupat di lintasan penyeberangan seperti Bakauheni dan Ketapang.
Arus balik meningkat, 173.000 kendaraan menuju Jabodetabek, dengan lonjakan signifikan di sejumlah gerbang tol utama.
Jasamarga Transjawa Tol (JTT) dukung one way lokal di Tol Semarang untuk antisipasi lonjakan arus balik menuju Jakarta.
Peningkatan ini terlihat di sejumlah gerbang tol menuju wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.
Sebanyak 58 persen kendaraan arus balik Lebaran 2026 telah kembali ke Jakarta. Simak informasinya!
Volume kendaraan yang meningkat berpotensi memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan, baik tol maupun arteri.
Polri mencatat jumlah kendaraan yang masuk ke Jakarta mencapai 225.293 unit atau melonjak 73,71 persen pada arus balik Lebaran 2026.
Antisipasi kemacetan saat arus balik Lebaran 2026. Polres Musi Banyuasin (Muba) rilis jalur alternatif dari Jambi menuju Palembang.
Untuk mengurai kepadatan kendaraan di sejumlah titik, Korlantas Polri resmi menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem one way nasional.
"Terkurung" artinya ketika mobil dikelilingi kendaraan di depan, belakang, serta sisi kiri dan kanan.
Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas pada tanggal 13 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026 guna mendukung kelancaran lalu lintas.